Kamis, 02 Maret 2023

Kekanwil kemenag Prov. Sulawesi Selatan, H. Khaeroni, M.Si.

MGMP BING Parepare – Pelatihan Guru Bahasa Inggris  digelar Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar. Pelatihan regular ini berlangsung selama 6 (enam) hari dimulai dari tanggal 21 s.d 26 Maret 2022. Acara pembukaan digelar di Aula Baruga Syekh Yusuf BDK Makassar (Senin, 21/03/2022). Acara pembukaan Pelatihan dihadiri oleh Sub Koordinator Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Hj. Nelly, MM mewakili  Kepala BDK Makassar, didampingi panitia, Indrawan dan seluruh peserta pelatihan. Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan, H. Khaeroni, M.Si.




Mewakili Panitia, Sub Koordinator Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Hj. Nelly, MM melaporkan bahwa penyelenggaraan 2 angkatan pelatihan ini dilaksanakan dengan model klasikal dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hj. Nelly melaporkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh Guru Madrasah yang berasal dari tiga wilayah kerja BDK Makassar. yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. Nelly mengingatkan agar peserta pelatihan bisa mengambil sebanyak banyak pengetahuan dan ketrampilan selama pelatihan sehingga jika telah selesai mengikuti pelatihan alumni diklat dapat menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dan dibagikan kepada teman sejawat setelah kembali ke tempat tugasnya masing-masing.

Peserta Diklat Teknis Bahasa Inggris MA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan, H. Khaeroni, M.Si dalam arahannya banyak memberikan motivasi kepada seluruh peserta pelatihan agar terus belajar sehingga menjadi guru yang professional. Menurutnya professional juga telah dituliskan dalam al-Qur’an yang menyatakan bahwa kita dituntut untuk bekerja sesuai bidang kita, sesuai dengan profesi dan keahlian kita. Khaeroni juga menyinggung tentang pentingnya penguasaan bahasa asing, menurutnya belajar bahasa adalah praktek bukan teori.  Pentingnya belajar bahasa bagi kehidupan, karena kita hampir tidak bisa lepas dari yang namanya aktivitas berbahasa atau komunikasi. Selain itu, bahasa juga merupakan media komunikasi yang utama. Dalam arahannya Kakanwil juga menyinggung tentang surat Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Khaeroni mengungkapkan bahwa penggunaan pengeras suara masjid diatur demi merawat persaudaraan di masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya disini