BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang
sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat
hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan
kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya
tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa
ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat
dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana
untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah.
Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali
dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati,
dan menjaga hak dan kewajiban sesama.
Diantara sarana-sarana menuju
kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah
disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan
manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara
pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat
berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan
keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama
terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan
robeknya integritas bangsa.
- Apakah definisi Zakat?
- Bagaimana sejarah pensyariatan Zakat?
- Apa hukum dan dalil Zakat?
- Macam-macam Zakat?
- Harta benda apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya?
- Siapa yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- Apa hikmah dan fungsi zakat?
C. TUJUAN
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan makalah ini adalah:
- untuk mengetahui definisi zakat
- untuk mengetahui bagaimana sejarah pensyariatan zakat
- untuk mengetehui hukum dan dalil zakat
- untuk mengetahui macam-macam zakat
- untuk mengetahui harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
- untuk mengetahui Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
- untuk mengetahui hikmah dan fungsi zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
ZAKAT
Zakat adalah kata bahasa Arab
“az-zakâh”. Ia adalah masdar dari fi’il madli “zakâ”, yang berarti bertambah,
tumbuh dan berkembang. Ia juga bermakna suci. Dengan makna ini Allah
berfirman:
قَدْ
أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang mensucikan hati”.
(QS. As-Syams: 9)
Secara istilah fiqhiyah, zakat ialah
sebuah ungkapan untuk seukuran yang telah ditentukan dari sebagian harta yang
wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu, ketika telah
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta ini disebut zakat karena
sisa harta yang telah dikeluarkan dapat berkembang lantaran barakah doa
orang-orang yang menerimanya. Juga karena harta yang dikeluarkan adalah kotoran
yang akan membersihkan harta seluruhnya dari syubhat dan mensucikannya dari
hak-hak orang lain di dalamnya.
B. SEJARAH
PENSYARIATAN ZAKAT
Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan
khususiah ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu.
Dalam Islam, pensyariatan zakat dilakukan dalam beberapa fase. Pada periode
Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya
adalah firman Allah:
وَالَّذِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ، لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia
bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak
mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”. (QS. Al-Ma’arij: 24-25)
Ibnu Hajar Al-‘Asqalani mengatakan
bahwa mengenai awal turunya perintah zakat terdapat perselisihan pendapat
dikalangan ulama. Ibnu Huzaimah dalam shahihnya mengatakan bahwa kewajiban
zakat turun sebelum hijrah. Menurut pendapat yang shahih, dan menjadi pendapat
mayoritas ulama, pensyariatan zakat terjadi pada tahun ke-8 setelah Rasulullah
SAW melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah, sebelum diturunkannya kewajiban
puasa ramadhan.
C. HUKUM
DAN DALIL ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam.
Ia adalah wajib berdasarkan dalil-dalil qath’i dan merupakan perkara ma’lum
fiddin bid dharurah, sehingga keraguan dan keingkaran akan kewajiban zakat
menyebabkan kekufuran. Dalil terpenting kewajiban zakat adalah:
أَقِيمُواْ
الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ (البقرة: 43)
Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”.
(QS. Al-Baqarah: 43)
Perintah semacam ini, diulang hingga
pada 32 tempat dalam al-Quran. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan zakat sangat
penting dalam syariat Islam.
Dalil-dalil zakat dalam hadits juga
sangat banyak, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW:
بني
الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة،
وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)
Artinya: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi
tiada Tuhan selan Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat,
mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan puasa ramadhan”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Disamping ayat al-Quran dan hadits,
kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam
setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun
sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh
diperangi.
D.
MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat terbagi
atas dua tipe yakni:
1. Zakat Fitrah,
Adalah zakat
yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
2. Zakat Maal
(Zakat Harta )
Adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. [1][5]
E. HARTA BENDA
YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu:
1. Zakat Maal
(Zakat Harta)
a. Emas, perak dan
mata uang
Zakat emas dan
perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
Artinya:
”Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya
di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah
[9]: 34 ).
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
a.
Milik orang
Islam
b. Yang memiliki
adalah orang yang merdeka
c. Milik penuh(
dimiliki dan menjadi hak penuh )
d. Sampai
nishabnya
e. Genap satu
tahun [6]
1).
Nisab dan zakat
emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) =
12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali
r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ,
حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ
يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ
فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ
الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada
kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika
milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib
zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah
oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).
2).
Nishab dan
zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Beberapa pendapat tentang emas yang telah
dijadikan perhiasan pakaian:
a. Pendapat imam Abu
Hanifah: Berpendapat bahwa emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan
dikeluarkan zakatnya pula.
b. Pendapat imam
Malik: Jika perhiasan itu kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau
disewakan,atau kepunyaan lelaki untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau
untuk perbekalan dimana perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
c. Pendapat Imam
Syafi’i: Tak ada zakat pada perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang
lain dari padanya,wajib zakat perhiasan emas dan perak.[2][7]
3).
Nishab dan
zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas,
karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau
seperempat.
b.
Zakat harta
perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan
zakatnya mengingat firman Allah :
Artinya:
“Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya.” (QS.
al-Baqarah [2]: 267).
Dan
Sabda Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ
قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah
bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami
agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
a.
Yang memiilki orang Islam
b.
Milik orang yang merdeka
c.
Milik penuh
d.
Sampai nishabnya
e.
Genap setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah
seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau
sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x RP 100
= RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda perdagangan
perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang
dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu
perniagaan.
c.
Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak
ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi
Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah
pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang
–binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih
besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ” ( HR. Abu
Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .[3][8]
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak
sebagai berikut:
a.
Pemiliknya orang Islam
b.
Pemiliknya merdeka
c.
Miliknya sendiri
d.
Sampai senishab
e.
Cukup setahun
f.
Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan
rumput belian
g.
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja
seperti angkutan dan sebagainya.
1)
Nishab dan
zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib
dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
a. 5 ekor unta
zakatnya 1ekor kambing
b. 10 ekor unta
zakatnya 2 ekor kambing
c. 15 ekor unta
zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 ekor unta
zakatnya 4 ekor kambing
e. 25 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh
dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
f. 36 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
g. 46 ekor unta
zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
h. 61 ekor unta
zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
i. 76 ekor unta
zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta
sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun
keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1
ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor
unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
2)
Nishab dan
zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas
wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
a. 30 s/d 39
lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
b. 40 s/d 59 lembu
/kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
c. 60 s/d 69 lembu
/kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
d. 70 s/d 79
lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
e. 80 s/d 89 lembu/kerbau
zakatnya 2 ekor musinah
f. 90 s/d 99
lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
g. 100s/d 109
lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau
sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
3). Nishab dan
zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor
wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
a. 40 sampai 120
ekor kambing zakatnya 1ekor
b. 121 sampai 200
ekor kambing zakatnya 2ekor
c. 201 sampai 300
ekor kambing zakatnya 3ekor
d. 301 sampai 400
ekor kambing zakatnya 4ekor
e. 401 sampai 500 ekor
kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya
1ekor.
d.
Zakat hasil
bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah
:gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya
sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى
تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada
sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq(
700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
a.
Pemiliknya orang Islam
b.
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
c.
Milik sendiri
d.
Sampai senishab
Tidak disyaratkan setahun memilki tetapi wajib
dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat
hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا
بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ
الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ
الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir
dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan
hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah
5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq=
1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai,
siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air
yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua
hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
e.
Zakat barang
tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta
benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang
pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa
emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi
Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).[4][9]
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
a. Orang
Islam
b. Orang merdeka
c. Milik Sendiri
d. Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan
harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan,
dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200
dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat
puluh
2. Zakat
fitrah
Zakat fitrah
dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda
Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa membayar
fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi barang
siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu,
fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin
yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan
bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.
Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini
dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang
tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan.
Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang
yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan
zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya
fitrah.
Seperti hadits
Nabi saw.:
فَرَ
ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”[5][10]
Yang wajib
dizakati :
1.
Untuk dirinya sendiri; tua, muda,baik laki-
laki maupun perempuan
2.
Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda
Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
1.
Islam
2.
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan
bulan ramadhan
3.
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang
perlu dikeluarkan :
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha =
2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan
pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri.
Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil
Seperti yang tercantum dalam hadits nabi yaitu: Dari Ibnu Umar ra, ia berkata:
Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan
sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan,
anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat
fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied
Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang
lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling
(mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat
fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat
dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya
lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari
aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada
perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber
pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat
fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun
dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni
antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan
antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila
dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis
disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah
sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan
miskin.
Amil zakat
fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil
zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil
bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai
sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan
pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung
di sana.
F.
ORANG YANG
BERHAK MENERIMA ZAKAT DAN YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Orang –orang
yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut
dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat
Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
1.
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta
atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2.
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan
usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukupi.
3.
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
4.
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan
belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya
dapat meneruskan imannya.
5.
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian
akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
6.
Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu
kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
7.
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan
suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8.
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan
dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama
dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
1.
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak
halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2.
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
4.
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat,
misalnya anak dan istri.
5.
Orang kafir.
G. HIKMAH
DAN FUNGSI ZAKAT
Hikmah dan fungsi zakat sangat
banyak dan tidak dapat dimuat secara keseluruhan dalam lembar-lembar makalah
ini. Yang jelas, secara global hikmah dan fungsinya kembali kepada kebaikan
pemberi dan penerima zakat, yang pada tahap selanjutnya, memberikan kebaikan
dan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Berikut adalah sebagian hikmah dan
fungsi zakat:
1. Zakat dapat
membiasakan muzakki (pemberi zakat) untuk bersifat dermawan, dan melepaskan
dirinya dari sifat-sifat bakhil, apalagi jika ia mampu merasakan manfaatnya,
serta menyadari bahwa zakat mampu mengembangkan harta yang dimiliki.
2. Zakat dapat
memperkuat jalinan ukhuwah dan mahabbah antara diri muzakki dan orang lain.
Jika kepopuleran zakat dapat tergambarkan, hingga setiap muslim sadar diri
untuk menunaikannya, maka tergambarkan pula nuansa kasih sayang, kuatnya
persatuan, dan teguhnya persaudaraan.
3. Zakat mampu
memperkecil jarak kesenjangan sosial, menghilangkan kecemburuan sosial dan
meredam tingkat kejahatan.
4. Zakat mampu
mengentaskan kemiskinan yang pada akhirnya memperkecil angka pengangguran dan
membangkitkan geliat perekonomian.
5. Zakat adalah
sarana yang paling manjur dalam mensucikan hati dari sifat-sfat dengki, hasud
dan dendam, dimana ketiga sifat ini adalah penyakit utama masyarakat yang
paling mematikan. Dalam hal ini Allah berfirman:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا (التوبة: 103)
Artinya: “ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka”. (QS. At-Taubah: 103)
6. Zakat
menghilangkan sifat cinta dunia, yang merupakan sumber segala kesalahan
7. Zakat adalah
pelebur dosa dan penyembuh berbagai macam penyakit
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kewajiban zakat adalah keajaiban
Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak
ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat,
tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri
kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan
rahmatNya di Surga.
Dari defenisi, sejarah, hukum dan
hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya
nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan
dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna
dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak
mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya disini