BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Tulisaan
ini bagi semua wanita dan lelaki yang mengaku beragama Islam tanpa terkecuali
dan referensi bagi para ayah untuk anaknya, para suami untuk istrinya,para
lelaki yang mempunyai adik atau kakak perempuannya.
Akhir-akhir
ini banyak sekali kita jumpai Kaum muslimah, baik remaja maupun dewasa
mengenakan pakaian muslimah dengan berbagai warna,corak,dan model. Jika kita
cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian
Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi
rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang
berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat,misalnya, sehingga lekuk
tubuhnya tampak.
Yang
lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap
pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini. Di samping itu, masih banyak
juga yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang
menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal,jilbab dan
kerudung adalah dua perkara yang berbeda.
Pakaian
atau al-libas kita perlukan sebagai penutup aurat,untuk menutupi batas-batas
aurat yg telah ditetapkan oleh Allah seperti yang telah dijelaskan pada ayat
dan hadist-hadist Nabi. Hal ini kita perlukan karena menutup aurat merupakan
kewajiban bagi umat muslim.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a. Apa
pengertian Al Libas?
b. Apa
saja fungsi pakaian menurut Al-Qur’an?
c. Apa
saja batas-batas aurat?
d. Kenapa
kita wajib menutup aurat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
AL-LIBAS
Sebelum
kita membicarakan istilah pakaian dalam Al-Quran, perlu diperjelas dahulu apa
itu pakaian? Pakaian secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala
sesuatu yang kita pakai mulai dari kepala sampai ujung kaki, termasuk:
a. Semua
benda yang melekat di badan, seperti baju, celana, sarung, dan kain panjang
b. Semua
benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi si pemakai, seperti selendang,
topi, sarung tangan, kaos kaki, sepatu, tas, dan ikat pinggang
c. Semua
benda yang gunanya menambah keindahan bagi si pemakai, seperti hiasan rambut,
giwang, kalung, bros, gelang, dan cincin.
Namun
pakaian yang kita maksud dalam tulisan ini adalah sesuatu yang melekat dalam
badan yg berfungsi menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.Al-Qur’an
ketika menyebut istilah pakaian menggunakan beberapa kata, yakni libas, atau
labus artinya segala sesuatu yang menutupi tubuh. Kata ini tercantum dalam
Al-Qur’an sebanyak sebelas kali yang tersebar dalam tujuh ayat; dan sarabil
tercantum sebanyak tiga kali tersebar dalam dua ayat. Semua ini tergambar dalam
table berikut ini:
1. Libas
10 kali Al-Baqoroh:187,al-A’rof:26,27,an-Nahl:112,al-furqon:47,al-hajj:23,Fathir:33,an-naba:10,al-anbiya:80
2. Labus
1 kali Al-Anbiya:80
3. Tsiyab
8 kali Al-Kahfi:31,al-mudatsir:4,an-Nur:58,60,Hud:5,Nuh:7,al-hajj:19
4. Sarabil
3 kali An-Nahl:81, Ibrohim:50
B.
FUNGSI
PAKAIAN (Menurut Al-Qur’an)
Dari
ayat-ayat yang sebelumnya kita sebutkan, dapat diambil kesimpulan tentang
beberapa fungsi pakaian:
1.
Untuk
menutup aurat
Memakai busana adalah
untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan
moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan aurat lelaki
adalah antara pusar sampai kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh
tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Allah SWT berfirman:
“Hai anak Adam,
sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan
pakaian indah untuk perhiasan.”(QS Al-A’raaf:26)
2.
Sebagai
perhiasan
Perhiasan merupakan
sesuatu yang dipakai untuk memperelok (memperindah). Memang salah satu unsure
mutlak keindahan adalah kebersihan. Didalam hadist “Sesungguhnya Allah indah,
senang kepada keindahan”(HR Tirmidzi). Perhiasan yang paling berharga adalah
seorang muslimah yang memakai pakaian sesuai syariat Islam. Yang dilarang
adalah tabarruj al-haliyah, salah satu istilah yang digunakan Al-Qur-an (Surat
Al-Ahzab(33):33)
3.
Untuk
perlindungan atau ketakwaan
Harus diakui bahwa
memang pakaian tidak menciptakan muslimah, tetapi dia dapat mendorong
pemakainya untuk berperilaku sebagai muslimah yang baik. Pakaian terhormat,
mengundang seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempat-tempat
terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak selayaknya. Ini
salah satu yang dimaksud Al-Qur’an dengan memerintahkan wanita-wanita memakai
jilbab terdapat pada surat An-Nuur ayat 31 diperjelas dalam surat (Al-Ahzab:59)
dengan tujuan agar mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan
yang selayaknya dan terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.
4.
Sebagai
penunjuk identitas
Identitas/kepribadian
sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari
yang lain, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: Artinya:”…Yang demikian itu
lebih mudah bagi mereka untuk dikenal…”.(QS. Al-Ahzab(33):59)
C.
BATAS-BATAS
AURAT
Aurat
secara bahasa bermakna”an naqsu” yang berarti kurang atau aib. Adapun secara
istilah sesuatu yang tidak boleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat
wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun
kontemporer.
Hal
ini berdasarkan Hadist Nabi;”Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’
binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga
tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:”Hai Asma’!
Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut
diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini- sambil ia menunjuk muka dan dua
tapak tangannya”.(Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr.
Wahbah Zuhaili Juz:1 Hal:738).
Batasan
aurat menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai
bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat);”Aurat laki-laki
apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai
lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan”.
Firman
Allah:”Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa
yang biasa tampak dari padanya”(QS:An-Nur:31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
maksud perhiasan yang biasa Nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak
tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz:1 Hal:375-378).
Mazhab
Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan
diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan auraat
ringan (mukhaffafah). Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur,
sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid
Juz:1 Hal:111) adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka
berdalil dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah;”Pada perang Khaibar
tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad)
Namun
pendapat ini di rood oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih
kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz:2 Hal:178). Aurat berat wanita
seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan
adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala, dan kaki. Semua ujung badan
itu tidak dianggap aurat berat ketika sembahyang. Mazhab Maliki membataskan apa
yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan
kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada
mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti Negara-negara Arab di Afrika
Utara dan Negara-negara Afrika. Mengumbar aurat didepan umum selain kepada
mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syariah, dikategorikan sebagai tindakan
pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya.
Menurut
Mazhab
Syafi’I, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik
dalam shalat, thawaf, antara sesame jenis atau kepada wanita yang bukan
mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al
Khudri;”Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya”.(HR Baihaqi).
Dalam hadist lain dikatakan;”Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”.(HR Imam
Malik).(Dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas
aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian
atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah;”Janganlah
orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak
dari padanya”(QS An-Nur:31). Hadist Nabi mengatakan;”Rasulullah melarang wanita
yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)”.(HR
Bukhari).
Menurut Mazhab
Hambali aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil
mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi’i.
Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (Dalam Goyatul
Muntaha Juz:1 Hal:97-98)
D.
KEWAJIBAN
MENUTUP AURAT
Menutup
aurat dan pakaian muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang
terpisah,karena Allah SWT dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat
merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk
kaum Muslimah,Allah SWT telah mengatur ihwal menutup aurat ini, Al-Qur’an surat
An-Nuur ayat 31: "Katakanlah kepada
wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa)
tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."
(QS.An-Nur(24):31)
Frasa
ma zhahara minha (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan
kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah
SAW, diantaranya: Pertama,hadis
penuturan Aisyah r.a yang menyatakan (yang artinya) suatu ketika datanglah anak
perempuan dari saudaraku seibu dari ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias.
Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah SAW masuk seraya membuang
mukanya. Akupun berkata kepada beliau,”Wahai Rasulullah,ia adalah anak
perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung”. Beliau kemudian
bersabda,”Apabila seorang wanita telah balig,ia tidak boleh menampakkan anggota
badannya kecuali wajahnya dan ini.”Ia berkata demikian sambil menggenggam
pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang
satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya).(HR Ath-Thabari).
Kedua,juga
hadist penuturan Aisyah r.a yang menanyakan bahwa Rasulullah SAW pernah
bersabda: "Wahai Asma’,Sesungguhnya seorang
wanita,apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya
kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu
Dawud)."
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas,penulis dapat menyimpulkan bahwa Al-libas merupakan pakaian
yang berarti segala sesuatu yang yang kita pakai mulai dari kepala sampai ujung
kaki,yang memiliki beberapa fungsi, yaitu Untuk menutup aurat, sebagai
perhiasan, untuk perlindungan, dan sebagai identitas. Demikianlah fungsi utama
pakaian dalam pandangan syariat Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa
menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga
kita termasuk hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari
sifat kufur terhadap karunia-Nya.
Sebagai
kaum muslim dan muslimah kita wajib menutup aurat,dari beberapa nash dan keterangan
yang disebutkan pada pembahasan, jelaslah bahwa pakaian merupakan suatu hal
yang dipakai untuk menutupi aurat, menutupi seluruh bagian tubuhnya kecuali
muka dan telapak tangan bagi kaum muslimah, dan dari pusar hingga lutut bagi
kaum lelaki. Batas-batas aurat diperjelas oleh beberapa ayat,dan hadist-hadist
Nabi.
Jilbab
adalah salah satu jenis pakaian,sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya
dimana jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda,keduanya merupakan
perkara yang diwajibkan oleh AllahSWT. Untuk dikenakan seorang muslimah ketika
hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan kita untuk melaksanakan
setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan
menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hokum-hukum-Nya.
B. SARAN
Sebagai
sesama umat muslim,penulis hanya bisa memberi saran sebagai sesama muslim
marilah kita senantiasa tetap berpegang teguh pada perintah Allah SWT dengan
menjalankan segala perintahnya, salah satunya adalah menutup aurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarnya disini