Minggu, 04 Januari 2015

Libas



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Tulisaan ini bagi semua wanita dan lelaki yang mengaku beragama Islam tanpa terkecuali dan referensi bagi para ayah untuk anaknya, para suami untuk istrinya,para lelaki yang mempunyai adik atau kakak perempuannya.
Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai Kaum muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian muslimah dengan berbagai warna,corak,dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat,misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak.
Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini. Di samping itu, masih banyak juga yang memahami secara rancu kerudung dan jilbab. Tidak sedikit yang menganggap bahwa jilbab adalah kerudung dan sebaliknya. Padahal,jilbab dan kerudung adalah dua perkara yang berbeda.
Pakaian atau al-libas kita perlukan sebagai penutup aurat,untuk menutupi batas-batas aurat yg telah ditetapkan oleh Allah seperti yang telah dijelaskan pada ayat dan hadist-hadist Nabi. Hal ini kita perlukan karena menutup aurat merupakan kewajiban bagi umat muslim.


B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian Al Libas?
b.      Apa saja fungsi pakaian menurut Al-Qur’an?
c.       Apa saja batas-batas aurat?
d.      Kenapa kita wajib menutup aurat?

 BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN AL-LIBAS
Sebelum kita membicarakan istilah pakaian dalam Al-Quran, perlu diperjelas dahulu apa itu pakaian? Pakaian secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang kita pakai mulai dari kepala sampai ujung kaki, termasuk:
a.       Semua benda yang melekat di badan, seperti baju, celana, sarung, dan kain panjang
b.      Semua benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi si pemakai, seperti selendang, topi, sarung tangan, kaos kaki, sepatu, tas, dan ikat pinggang
c.       Semua benda yang gunanya menambah keindahan bagi si pemakai, seperti hiasan rambut, giwang, kalung, bros, gelang, dan cincin.
Namun pakaian yang kita maksud dalam tulisan ini adalah sesuatu yang melekat dalam badan yg berfungsi menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan.Al-Qur’an ketika menyebut istilah pakaian menggunakan beberapa kata, yakni libas, atau labus artinya segala sesuatu yang menutupi tubuh. Kata ini tercantum dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali yang tersebar dalam tujuh ayat; dan sarabil tercantum sebanyak tiga kali tersebar dalam dua ayat. Semua ini tergambar dalam table berikut ini:
1.      Libas 10 kali Al-Baqoroh:187,al-A’rof:26,27,an-Nahl:112,al-furqon:47,al-hajj:23,Fathir:33,an-naba:10,al-anbiya:80
2.      Labus 1 kali Al-Anbiya:80
3.      Tsiyab 8 kali Al-Kahfi:31,al-mudatsir:4,an-Nur:58,60,Hud:5,Nuh:7,al-hajj:19
4.      Sarabil 3 kali An-Nahl:81, Ibrohim:50

B.     FUNGSI PAKAIAN (Menurut Al-Qur’an)
Dari ayat-ayat yang sebelumnya kita sebutkan, dapat diambil kesimpulan tentang beberapa fungsi pakaian:
1.      Untuk menutup aurat
Memakai busana adalah untuk menjaga kesehatan, dan untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam masalah aurat, Islam telah menetapkan aurat lelaki adalah antara pusar sampai kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Allah SWT berfirman:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan.”(QS Al-A’raaf:26)
2.      Sebagai perhiasan
Perhiasan merupakan sesuatu yang dipakai untuk memperelok (memperindah). Memang salah satu unsure mutlak keindahan adalah kebersihan. Didalam hadist “Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan”(HR Tirmidzi). Perhiasan yang paling berharga adalah seorang muslimah yang memakai pakaian sesuai syariat Islam. Yang dilarang adalah tabarruj al-haliyah, salah satu istilah yang digunakan Al-Qur-an (Surat Al-Ahzab(33):33)
3.      Untuk perlindungan atau ketakwaan
Harus diakui bahwa memang pakaian tidak menciptakan muslimah, tetapi dia dapat mendorong pemakainya untuk berperilaku sebagai muslimah yang baik. Pakaian terhormat, mengundang seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempat-tempat terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak selayaknya. Ini salah satu yang dimaksud Al-Qur’an dengan memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab terdapat pada surat An-Nuur ayat 31 diperjelas dalam surat (Al-Ahzab:59) dengan tujuan agar mereka mudah untuk dikenal dan mereka mendapat penghormatan yang selayaknya dan terhindar dari perbuatan keji serta fitnah.
4.      Sebagai penunjuk identitas
Identitas/kepribadian sesuatu adalah yang menggambarkan eksistensinya sekaligus membedakannya dari yang lain, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an: Artinya:”…Yang demikian itu lebih mudah bagi mereka untuk dikenal…”.(QS. Al-Ahzab(33):59)

C.    BATAS-BATAS AURAT
Aurat secara bahasa bermakna”an naqsu” yang berarti kurang atau aib. Adapun secara istilah sesuatu yang tidak boleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer.
Hal ini berdasarkan Hadist Nabi;”Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:”Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”.(Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr. Wahbah Zuhaili Juz:1 Hal:738).
Batasan aurat menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat);”Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.
Firman Allah:”Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya”(QS:An-Nur:31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa Nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz:1 Hal:375-378).
Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan auraat ringan (mukhaffafah). Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid Juz:1 Hal:111) adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah;”Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad)
Namun pendapat ini di rood oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz:2 Hal:178). Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala, dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembahyang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti Negara-negara Arab di Afrika Utara dan Negara-negara Afrika. Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syariah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya.
Menurut Mazhab Syafi’I, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesame jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id Al Khudri;”Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya”.(HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan;”Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”.(HR Imam Malik).(Dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah;”Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya”(QS An-Nur:31). Hadist Nabi mengatakan;”Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)”.(HR Bukhari).
Menurut Mazhab Hambali aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi’i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (Dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal:97-98)

D.    KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Menutup aurat dan pakaian muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah,karena Allah SWT dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah,Allah SWT telah mengatur ihwal menutup aurat ini, Al-Qur’an surat An-Nuur ayat 31: "Katakanlah kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS.An-Nur(24):31)
Frasa ma zhahara minha (yang biasa tampak padanya) mengandung pengertian wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dapat dipahami dari beberapa hadis Rasulullah SAW, diantaranya: Pertama,hadis penuturan Aisyah r.a yang menyatakan (yang artinya) suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah SAW masuk seraya membuang mukanya. Akupun berkata kepada beliau,”Wahai Rasulullah,ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung”. Beliau kemudian bersabda,”Apabila seorang wanita telah balig,ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.”Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya).(HR Ath-Thabari).
Kedua,juga hadist penuturan Aisyah r.a yang menanyakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Wahai Asma’,Sesungguhnya seorang wanita,apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud)."
  
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas,penulis dapat menyimpulkan bahwa Al-libas merupakan pakaian yang berarti segala sesuatu yang yang kita pakai mulai dari kepala sampai ujung kaki,yang memiliki beberapa fungsi, yaitu Untuk menutup aurat, sebagai perhiasan, untuk perlindungan, dan sebagai identitas. Demikianlah fungsi utama pakaian dalam pandangan syariat Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita, sehingga kita termasuk hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar dari sifat kufur terhadap karunia-Nya.
Sebagai kaum muslim dan muslimah kita wajib menutup aurat,dari beberapa nash dan keterangan yang disebutkan pada pembahasan, jelaslah bahwa pakaian merupakan suatu hal yang dipakai untuk menutupi aurat, menutupi seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan bagi kaum muslimah, dan dari pusar hingga lutut bagi kaum lelaki. Batas-batas aurat diperjelas oleh beberapa ayat,dan hadist-hadist Nabi.
Jilbab adalah salah satu jenis pakaian,sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya dimana jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda,keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh AllahSWT. Untuk dikenakan seorang muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hokum-hukum-Nya.

B.     SARAN
Sebagai sesama umat muslim,penulis hanya bisa memberi saran sebagai sesama muslim marilah kita senantiasa tetap berpegang teguh pada perintah Allah SWT dengan menjalankan segala perintahnya, salah satunya adalah menutup aurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarnya disini